Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak normatif pekerja pada usaha mikro di kawasan Pajak USU serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak normatif yang menjadi fokus penelitian meliputi komponen upah, jam kerja, hak cuti, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan instrumen kuesioner terstruktur yang disebarkan kepada para pekerja usaha mikro di kawasan tersebut. Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan hak normatif pekerja masih didominasi oleh pola hubungan kerja informal berbasis asas kekeluargaan. Dari segi ekonomi dan hak istirahat, komponen upah dasar, uang lembur, serta hak cuti dinilai sudah memuaskan secara subjektif. Namun, temuan mengkhawatirkan muncul pada komponen jam kerja, di mana eksploitasi durasi kerja masih masif terjadi hingga mencapai 10, 12, bahkan 24 jam per hari. Beban kerja yang berlebihan ini secara langsung terbukti mengganggu kondisi kesehatan fisik mayoritas pekerja. secara dogmatis, perlindungan hukum terhadap hak normatif pekerja usaha mikro di Pajak USU belum sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 77 dan Pasal 86. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh lemahnya pengawasan negara, dominasi perjanjian lisan, dan keterbatasan modal pengusaha.
Copyrights © 2026