Penelitian ini mengkaji pelanggaran privasi pelanggan yang dilakukan oleh vendor pernikahan di tengah pesatnya perkembangan media sosial, dengan mengambil kasus bocornya informasi pribadi milik figur publik Zara Adhisty sebagai fokus utama kajian. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus kualitatif yang dikombinasikan dengan analisis etika komunikasi bisnis secara mendalam. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa penyebaran informasi klien tanpa persetujuan tertulis merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kerahasiaan, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Kehadiran media sosial semakin mempercepat arus distribusi informasi, sehingga dampak yang ditimbulkan terhadap reputasi baik pelanggan maupun penyedia layanan menjadi jauh lebih besar dan sulit dikendalikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan perlindungan data pelanggan, penyelenggaraan pelatihan etika komunikasi secara rutin, serta penetapan standar operasional yang lebih terstruktur dalam industri jasa pernikahan.
Copyrights © 2026