Perwujudan jaminan yuridis bagi pekerja yang mengalami insiden saat melaksanakan tugasnya menjadi bagian yang sangat krusial dalam ranah hukum ketenagakerjaan, mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan terpenuhinya hak tenaga kerja untuk memperoleh kondisi kerja yang aman serta perlindungan kesehatan selama menjalankan aktivitas profesionalnya dalam kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Masih tingginya frekuensi peristiwa kecelakaan di lingkungan industri mengindikasikan pelaksanaan prinsip-prinsip K3 belum sepenuhnya berjalan optimal dan masih menghadapi beragam hambatan. Salah satu gambaran nyata dari kondisi tersebut dapat ditemukan pada peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Penelitian ini dilaksanakan guna menganalisis norma yuridis yang memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja korban kecelakaan kerja berdasarkan sudut pandang K3 di Indonesia, serta mengidentifikasi tanggung jawab yang wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada korban pada peristiwa yang berlangsung di PT IMIP. Metodologi yang diterapkan pada studi ini berupa penelitian hukum normatif melalui penggunaan pendekatan legislasi dan pendekatan yang berorientasi pada perkara. Bahan penelitian bersumber dari data sekunder yang dihimpun melalui telaah kepustakaan terhadap berbagai regulasi, literatur akademik, artikel ilmiah, serta sumber hukum lain yang relevan. Temuan penelitian memperlihatkan perlindungan yuridis bagi pekerja yang mengalami insiden dalam pelaksanaan pekerjaan telah memiliki dasar pengaturan melalui UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Dalam perkara yang terjadi di PT IMIP, pihak perusahaan diketahui telah memenuhi kewajibannya melalui penyediaan bantuan finansial, kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemberian layanan medis, serta dukungan pendampingan kepada korban beserta keluarga yang berhak menerima manfaat. Kendati demikian, kewajiban korporasi tidak dapat dimaknai sebatas pemenuhan ganti kerugian semata, tetapi juga mencakup langkah-langkah antisipatif melalui penyelenggaraan sistem K3 yang berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan fungsi pengendalian serta ketaatan terhadap ketentuan standar K3 menjadi elemen yang sangat menentukan dalam memastikan terwujudnya jaminan hukum yang lebih optimal bagi para pekerja.
Copyrights © 2026