Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri, meskipun Mahkamah Agung telah mewajibkan mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediator hakim memiliki posisi strategis untuk mengupayakan perdamaian, namun dalam praktiknya sering kali mediasi hanya dipandang sebagai formalitas prosedural belaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi peran mediator hakim serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator hakim belum optimal karena adanya beban perkara hakim yang sangat tinggi dan keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Selain itu, iktikad tidak baik dari para pihak yang bersengketa dan dominasi kuasa hukum yang menutup ruang negosiasi menjadi hambatan eksternal utama. Namun, optimalisasi dapat dicapai melalui penerapan teknik komunikasi transformatif oleh hakim dan peningkatan insentif serta sertifikasi khusus bagi mediator hakim. Kesimpulannya, penguatan kapasitas mediator hakim dan ketegasan sanksi terhadap iktikad tidak baik sangat krusial demi mewujudkan keberhasilan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution.
Copyrights © 2026