Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, rekodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP Nasional menimbulkan perdebatan mendasar mengenai konsistensi pemidanaan dan efektivitas penindakan kejahatan tersebut di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak normatif dan praktis dari UU No. 1 Tahun 2023 terhadap efektivitas penindakan korupsi, serta mengkaji implikasinya terhadap eksistensi asas lex specialis dan kewenangan institusi penegak hukum seperti KPK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih modern dan menjamin hak asasi manusia, keberadaan bridging articles (Pasal 603–604) berpotensi menciptakan dualisme normatif. Selain itu, pergeseran fokus pembuktian mens rea yang lebih ketat dalam aturan baru ini berisiko mempersulit penuntutan perkara korupsi yang bersifat struktural dan sistemik. Implikasi dari peleburan ini juga berpotensi mengikis karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kesimpulannya, pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi legislatif yang komprehensif guna mempertegas hierarki norma dan alokasi kewenangan kelembagaan demi menjamin kesinambungan pemberantasan korupsi di era KUHP Nasional.
Copyrights © 2026