Pesatnya perkembangan teknologi digital memicu lonjakan kasus kejahatan siber transnasional (transnational cybercrime) yang karakternya tidak mengenal batas kedaulatan wilayah suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini sering kali membentur kendala yurisdiksi, sehingga memerlukan instrumen bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai sarana pengumpulan alat bukti lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan normatif MLA dalam memfasilitasi penegakan hukum tindak pidana siber transnasional serta mengidentifikasi hambatan yuridis yang dihadapi oleh penyidik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian MLA efektif untuk melegitimasi penyitaan data digital dan ekstradisi pelaku siber lintas batas negara. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan kerap terhambat oleh perbedaan birokrasi, asas dual criminality, serta lambatnya proses birokrasi internasional yang tidak sebanding dengan kecepatan penghapusan barang bukti elektronik. Selain itu, ketiadaan standardisasi hukum acara siber global memperumit validitas alat bukti digital di persidangan domestik. Kesimpulannya, penguatan efektivitas MLA dalam menanggulangi kejahatan siber lintas negara memerlukan simplifikasi birokrasi melalui digitalisasi sistem permohonan bantuan hukum serta penyetaraan regulasi materiil antarnegara.
Copyrights © 2026