Kejahatan agresi merupakan salah satu pelanggaran paling serius terhadap perdamaian dunia yang pengaturannya telah diamandemen dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Amandemen Kampala 2010. Sebagai negara non-pihak yang menjunjung tinggi perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi, Indonesia menghadapi urgensi normatif untuk mengkaji adopsi unsur kejahatan ini ke dalam rezim hukum pidana khusus domestik di luar KUHP nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang yuridis menggunakan elemen kejahatan agresi Statuta Roma ke dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi tantangan konstitusional dan pengawasan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang) dan pendekatan komparatif (pendekatan komparatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar melalui harmonisasi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang saat ini belum memungkinkan terjadinya delik agresi. Namun, proses penerapan ini melawan tantangan pelik terkait doktrin kedaulatan negara, potensi intervensi yang dikeluarkan ICC ekstrateritorial, serta rumitnya menetapkan batasan tindakan militer sah demi pertahanan negara agar tidak diperintahkan sebagai tindakan agresi. Selain itu, terdapat batasan hukum acara domestik untuk mengadili subjek hukum berupa pejabat tinggi negara yang memegang kendali politik-militer. Kesimpulannya, penerapan unsur kejahatan agresi memerlukan rekonstruksi undang-undang pidana khusus secara hati-hati agar mampu menyelaraskan standar hukum humaniter internasional dengan prinsip perlindungan keamanan nasional.
Copyrights © 2026