Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menimbulkan kerusakan lingkungan besar, termasuk gangguan ekosistem, polusi udara, ancaman kesehatan publik, dan kerugian ekonomi. Penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku korporasi sering kali terkendala oleh rumitnya struktur organisasi perusahaan serta sulitnya membuktikan unsur kesalahan individu di dalam manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum, urgensi, serta efektivitas penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan strict liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 efektif mempermudah proses penegakan hukum karena mengalihkan fokus pembuktian langsung pada hubungan kausalitas antara aktivitas usaha dengan kerusakan lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Selain itu, prinsip ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventive function) yang mendorong korporasi meningkatkan sistem pengawasan internal. Namun, penerapannya di lapangan masih membentur kendala berupa perbedaan penafsiran ruang lingkup tanggung jawab, pembuktian hubungan sebab-akibat yang dipengaruhi faktor alam, serta potensi ketidakadilan bagi perusahaan yang telah menerapkan asas kehati-hatian. Kesimpulannya, optimalisasi strict liability memerlukan perumusan unsur objektif yang lebih jelas, pembelaan terbatas bagi korporasi yang melaksanakan due diligence, serta penguatan mekanisme pemulihan lingkungan yang proporsional.
Copyrights © 2026