Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan KLA pada klaster perlindungan khusus di Indonesia, meliputi implementasi kebijakan, elemen dan stakeholders, hambatan, serta dampaknya. Metode yang digunakan adalah narrative literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KLA telah diimplementasikan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan kuantitas dan kompetensi implementor, sarana prasarana, inkonsistensi informasi, dan keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, KLA berkontribusi menurunkan kasus kekerasan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Copyrights © 2026