Penggelapan objek jaminan fidusia merupakan kejahatan umum dalam praktik pembiayaan di Indonesia, di mana debitur mentransfer aset jaminan tanpa persetujuan kreditur, sehingga menyebabkan kerugian bagi lembaga keuangan. Studi ini menganalisis kasus No. 703/Pid.Sus/2025/PN Pekanbaru dari perspektif pelapor, PT. Mega Finance sebagai penerima fidusia. Fokus utama adalah validitas jaminan fidusia meskipun terdapat perbedaan nama pada BPKB, penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan konflik peraturan dengan Pasal 372 KUHP. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi pihak yang jahat (debitur sebagai inisiator), perbuatan jahat (transfer tanpa izin), sifat melawan hukum (materiil dan objektif), dan unsur-unsur triad hukum pidana (actus reus, mens rea, dan strafbaarheid des dader). Diperkaya dengan teori Hukum Pidana Trias Sauer dan Teori Efektivitas Hukum (Hans Kelsen dan Anthony Allott), temuan menunjukkan bahwa hukum fidusia tetap sah secara hukum dalam praktiknya meskipun nama BPKB tidak sesuai, tetapi efektivitas Hukum Fidusia rendah karena kegagalan verifikasi dan kepatuhan sosial, sehingga terdakwa pantas dihukum untuk melindungi kreditur. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman konflik antara Hukum Fidusia dan KUHP, dengan rekomendasi reformasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah penggelapan serupa.
Copyrights © 2026