At-Ta'aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 5 No 1 (2026): At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam

PERBANDINGAN REGULASI UU BARU TENTANG PERKAWINAN SEBAGAI DASAR PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DI MAROKO DAN INDONESIA

Hamam Nasirudin (UIN Salatiga)
Endang Susanti Endang Susanti (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2026

Abstract

Reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim merupakan upaya untuk menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif reformasi hukum perkawinan di Maroko dan Indonesia serta implikasinya terhadap pemenuhan hak perempuan berdasarkan perspektif gender equality dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis komparatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan substansi regulasi kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maroko menerapkan reformasi yang lebih progresif melalui Mudawwanah al-Usrah Tahun 2004 dengan memperluas kapasitas hukum perempuan, sedangkan Indonesia melakukan reformasi secara bertahap melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada perlindungan perempuan melalui penyamaan batas usia minimum perkawinan. Meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda, kedua negara sama-sama berorientasi pada perlindungan hak perempuan dan perwujudan kemaslahatan sebagaimana tujuan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi hukum keluarga bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan sistem hukum masing-masing negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ath

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

At-Ta’aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam emphasizes the study of Islamic Family law in Islamic countries in general and specifically in Indonesia by emphasizing the theories of Islamic Family law and customary law and its practices in the Islamic worlds that developed in attendance through ...