Hak asasi politik adalah suatu hak untuk menyampaikan pendapat khususnya dalam ruang publik termasuk melalui kegiatan demonstrasi. Penelitian ini menganalisis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam aksi demonstrasi terkait tuntutan tunjangan DPR di depan Gedung DPR, dengan fokus pada kasus penculikan demonstran oleh aparat keamanan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta laporan HAM untuk menilai sejauh mana tanggungjawab negara dalam melindungi hak warga negara. Pembahasan mencakup tiga aspek utama yaitu perlindungan politik warga negara, peran dan batas kewenangan apparat kepolisian, serta jaminan hukum terhadap hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa penangkapan paksa, intimidasi, dan hilangnya sementara demonstran merupakan bentuk pelanggaran hak dasar, termasuk hak katas keamanan, kebebasan berekspresi, dan partisipasi politik, hasil penelitian ini juga menegaskan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Copyrights © 2025