Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blb dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Blb, serta menganalisis implikasi penerapan pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh hasil wawancara dengan Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagai data penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemidanaan dalam kedua putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan unsur tindak pidana, hasil penelitian kemasyarakatan, kondisi pribadi anak, tingkat keterlibatan, serta kepentingan terbaik bagi anak dalam menentukan bentuk pemidanaan. Perbedaan penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) mencerminkan penerapan prinsip individualisasi pidana yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perkara. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap anak tidak hanya menimbulkan implikasi yuridis berupa pertanggungjawaban pidana dan perubahan status hukum anak menjadi terpidana, tetapi juga berdampak pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial serta berpotensi menimbulkan stigma sosial dan risiko residivisme apabila pembinaan tidak dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, penerapan pemidanaan terhadap anak harus tetap berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2026