Artikel ini menganalisis transformasi paradigma pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari model seleksi terbuka menuju model manajemen talenta dalam perspektif hukum administrasi negara (HAN) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan studi kasus pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah percontohan penerapan manajemen talenta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025. Analisis difokuskan pada tiga isu utama. Pertama, legalitas formal dan validitas substansial dalam model seleksi terbuka yang memberikan ruang diskresi relatif luas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tanpa mekanisme pembatasan yang memadai. Kedua, pergeseran karakter kewenangan PPK dari kewenangan yang bersifat episodik menjadi kewenangan berkelanjutan (continuous authority) dalam model manajemen talenta. Ketiga, penguatan mekanisme koreksi hukum berbasis data melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif model manajemen talenta lebih mampu mewujudkan prinsip merit dibandingkan model seleksi terbuka karena mempersempit ruang diskresi yang tidak terkendali, memperkuat audit trail akuntabilitas, serta memperluas kewajiban pemberian alasan (motiveringsplicht) oleh PPK. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada integritas kelembagaan, kesiapan infrastruktur SIMATA, dan konsistensi komitmen kepemimpinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep kewenangan delegasi, koreksi substantif, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam hukum administrasi negara tetap menjadi instrumen pengawasan yuridis yang esensial, bahkan semakin relevan dalam era penerapan manajemen talenta.
Copyrights © 2026