Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari korban tindak pidana perkosaan dan mengalami eksploitasi, dengan fokus pada upaya pembaharuan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Anak yang lahir dari tindak pidana perkosaan rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan standar internasional seperti Model Undang-Undang Perkosaan (Model Rape Law), Konvensi CEDAW, dan Konvensi Hak Anak (CRC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang ideal mencakup: jaminan pengasuhan oleh negara jika ibu korban tidak mampu atau menolak mengasuh anak; pemisahan anak dari pelaku tindak pidana untuk mencegah kekerasan atau eksploitasi lanjutan; penarikan hak orang tua dari pelaku tanpa menghilangkan tanggung jawab atas tunjangan dan kompensasi; serta pembinaan, pendampingan, dan pemulihan komprehensif yang mencakup aspek sosial, psikologis, kesehatan fisik, mental, dan pendidikan. Kesimpulannya, implementasi langkah-langkah tersebut dapat menjamin hak-hak anak terpenuhi secara optimal, mengurangi risiko diskriminasi dan eksploitasi, serta mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
Copyrights © 2025