Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi daring, namun juga memunculkan penipuan online dengan menggunakan akun palsu (fake account) yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi penipuan online menggunakan akun palsu dalam transaksi daring serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online dilakukan melalui berbagai bentuk penyalahgunaan akun palsu untuk memperoleh kepercayaan korban, sedangkan pertanggungjawaban pidana pelaku dapat dikenakan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang terpenuhi unsur tindak pidana dan unsur kesalahan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut masih menghadapi kendala, terutama dalam identifikasi pelaku dan pembuktian elektronik.
Copyrights © 2026