Penelitian ini mengkaji status hukum pohon pepaya yang ditanam tanpa izin di atas tanah milik perusahaan serta konsekuensi hukum dari penebangan pohon-pohon tersebut oleh petugas keamanan pabrik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5/1960). Temuan menunjukkan bahwa, berdasarkan prinsip aksesie (accessie) sebagaimana diatur dalam Pasal 500, 571, dan 588 KUH Perdata, benda-benda yang tumbuh secara permanen di atas tanah menjadi milik pemilik tanah secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum. Meskipun UUPA mengakui prinsip pemisahan horizontal, penerapannya mensyaratkan adanya dasar hukum yang sah seperti perjanjian tertulis, yang tidak ada dalam kasus ini. Akibatnya, penanam yang tidak berizin tidak memiliki klaim kepemilikan yang dapat ditegakkan secara hukum atas pohon-pohon tersebut. Penebangan yang dilakukan oleh petugas keamanan pabrik tidak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak perusahaan sebagai pemilik tanah yang sah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kejelasan hukum terkait sengketa hak milik dalam kerangka normatif ganda sipil-agri di Indonesia
Copyrights © 2026