Pekerjaan sebagai pelaku seni malam hari, seperti disc jockey (DJ) dan dancer, kerap mendapatkan pelabelan negatif dari masyarakat karena dianggap bertentangan dengan norma sosial yang berlaku, terutama bagi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses konstruksi makna pada pelabelan, pengalaman, serta dampak pelabelan yang diterima pekerja seni malam hari di HS Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, didukung oleh teori konstruksi makna, fenomenologi Alfred Schutz, dan teori labelling. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam kepada enam informan disc jockey dan dancer, serta dua narasumber, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat mengonstruksi makna label negatif berdasarkan penampilan fisik, jam kerja malam, dan asosiasi dengan konsumsi minuman beralkohol, tanpa memahami bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari ekspresi seni. Pengalaman informan menunjukkan bahwa meskipun stigma sosial tetap melekat, sebagian besar pekerja tidak merasa terganggu dalam interaksi sosial sehari-hari. Dampak pelabelan yang dirasakan meliputi tekanan psikologis, penurunan kepercayaan diri, dan potensi diskriminasi, namun pekerjaan ini juga memberikan pengakuan sosial, relasi, dan penghasilan yang memadai bagi informan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi publik untuk mengurangi stigma serta penguatan tata kelola tempat hiburan malam agar profesi pekerja seni tetap dipandang sebagai bentuk ekspresi seni yang sah.
Copyrights © 2026