Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk memetakan, membandingkan, dan mensintesis pola implementasi prinsip Good Hospital Governance (GHG) pada berbagai model kepemilikan rumah sakit (pemerintah, swasta, dan yayasan) berdasarkan literatur ilmiah yang tersedia, guna mengeksplorasi keterkaitan antara struktur kepemilikan dan orientasi tata kelola manajerial dalam ekosistem jaminan kesehatan universal. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini merupakan tinjauan literatur (literature review) naratif. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan Teori Kepemilikan (Ownership Theory), Teori Hak Kepemilikan (Property Rights Theory), dan Teori Keagenan (Agency Theory) sebagai lensa interpretatif untuk membedah penerapan lima pilar GHG yang diadaptasi dari kerangka Sami et al. (2021): transparansi, akuntabilitas, partisipasi, integritas, dan kapasitas kebijakan. Temuan – Sintesis literatur mengindikasikan bahwa status kepemilikan berkaitan dengan pola tata kelola yang berbeda pada tiap tipe rumah sakit: rumah sakit pemerintah cenderung bercirikan Birokratis-Regulatif (unggul pada pengawasan formal namun lebih lambat merespons krisis); rumah sakit swasta cenderung bercirikan Korporat-Efisiensi Pasar (unggul pada digitalisasi namun lebih tertutup pada transparansi tarif); dan rumah sakit yayasan cenderung bercirikan Normatif-Sosial (unggul pada partisipasi kolektif berbasis nilai namun menghadapi keterbatasan sistem administrasi formal). Pada literatur yang ditelaah, tantangan yang berulang muncul pada aspek keterbatasan sumber daya manusia dan tumpang tindih peran struktural. Keterbatasan penelitian – Keterbatasan penelitian ini terletak pada jumlah artikel yang ditelaah (5 artikel) sehingga generalisasi temuan bersifat terbatas, kata kunci pencarian yang masih sederhana, serta minimnya transparansi proses seleksi pada sumber-sumber primer. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan basis data dan kata kunci pencarian, menerapkan diagram alur PRISMA secara eksplisit, serta mengintegrasikan data primer (studi kasus/wawancara) untuk memperkuat validitas temuan. Implikasi – Secara teoretis, telaah literatur ini mengindikasikan bahwa hak atas keuntungan sisa (residual claims) berkaitan dengan pergeseran orientasi tata kelola dari berbasis aturan (rule-based) menuju berbasis nilai (value-based). Secara praktis, temuan ini mengindikasikan pentingnya perhatian terhadap penguatan SDM di sektor swasta, formalisasi sistem integritas/anti-fraud tertulis pada sektor yayasan, dan optimalisasi fleksibilitas pengelolaan keuangan pada sektor pemerintah melalui skema BLUD. Kebaruan – Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan sintesis model komparatif yang mengklasifikasikan tipologi tata kelola GHG berdasarkan hak kepemilikan dalam satu kerangka analisis, serta mengangkat fenomena anomali transparansi tarif protektif pada sektor swasta sebagaimana teridentifikasi dalam literatur yang ditelaah.
Copyrights © 2026