Tujuan – Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan leverage terhadap agresivitas pajak pada perusahaan subsektor batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2024, baik secara parsial maupun simultan. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan verifikatif. Sampel terdiri atas 19 perusahaan yang dipilih melalui purposive sampling sehingga diperoleh 57 observasi data panel. GCG diproksikan melalui komisaris independen, komite audit, dan dewan direksi; leverage diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER); dan agresivitas pajak diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Data dianalisis menggunakan regresi data panel (Random Effect Model) dengan bantuan EViews 12. Temuan – Secara parsial, komisaris independen dan leverage berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan komite audit dan dewan direksi tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, GCG dan leverage berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Keterbatasan penelitian – Penelitian terbatas pada satu subsektor (batu bara) dengan periode pengamatan tiga tahun, serta hanya menggunakan tiga proksi GCG dan satu proksi leverage, sehingga kontribusi model terhadap variasi agresivitas pajak relatif kecil. Implikasi – Hasil penelitian mendorong perusahaan untuk memperkuat fungsi pengawasan tata kelola dan mengelola struktur utang secara terukur guna memitigasi praktik perencanaan pajak yang agresif serta menjaga kepatuhan dan reputasi perusahaan. Kebaruan – Kebaruan penelitian ini terletak pada pemfokusan lokus pada sub sektor pertambangan batu bara yang terdaftar di BEI untuk periode terkini 2022–2024—sektor padat modal dengan karakteristik risiko pajak yang khas namun masih jarang dijadikan objek kajian agresivitas pajak—sehingga mengisi celah studi terdahulu yang umumnya berfokus pada sektor manufaktur atau lintas sektor.
Copyrights © 2026