Artikel ini mengkaji pergeseran paradigma mengenai kedudukan kesaksian perempuan dalam sistem hukum Islam di tengah perkembangan nilai-nilai kemanusiaan modern. Secara tradisional, diskursus fikih sering kali menempatkan nilai kesaksian dua orang perempuan setara dengan satu orang laki-laki, sebuah pandangan yang berakar pada interpretasi tekstual klasik. Namun, tuntutan zaman dan semangat kesetaraan gender mendorong adanya reaktualisasi hukum. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka, kajian ini mengevaluasi berbagai pandangan ulama kontemporer dan pemikir hukum Islam. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan mengenai kuantitas saksi tersebut bersifat kontekstual (muta’alliq bil-makan wal-zaman) dan berkaitan dengan kondisi sosial masa lalu, bukan merupakan dogma yang bersifat absolut. Di era modern, di mana akses pendidikan dan profesionalisme perempuan telah setara, kesaksian perempuan selayaknya diakui secara penuh dan setara dengan laki-laki dalam berbagai lini hukum, demi mewujudkan keadilan yang substantif dalam Islam.
Copyrights © 2026