Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mendorong munculnya layanan jasa keuangan untuk meminjamkan uang melalui aplikasi atau website tanpa jaminan yang disebut pinjaman online. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut juga diikuti dengan maraknya praktik pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan sering kali melakukan perbuatan melawan hukum seperti penipuan, ancaman, penyebaran data pribadi dan penagihan yang bersifat intimidatif. Tindakan tersebut tentu menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tindak pidana pinjaman online illegal menurut m Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 Ayat (1) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pinjaman online illegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti penipuan, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Selain itu, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat di jerat atas perbuatan distribusi data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media elektronik, penyebaran konten penghinaan, serta akses illegal terhadap sistem elektronik.
Copyrights © 2026