Penelitian ini termotivasi oleh perkembangan Ekonomi berbasis syariah hadir sebagai pilihan lain dari sistem ekonomi umum yang cenderung mengutamakan pencapaian finansial. Sistem pasar Islam mengedepankan prinsip keseimbangan, integritas, keterbukaan, serta moralitas dalam aktivitas perdagangan. Dengan perkembangan ekonomi modern, berbagai tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip Syariah telah muncul, yang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme pasar Islam. Kajian ini menerapkan metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan sumber informasi berasal dari berbagai publikasi akademik, jurnal, dan berbagai literatur yang relevan dengan topik mekanisme pasar dalam Islam. Pengumpulan referensi dibantu menggunakan perangkat lunak Publish or Perish, dan kemudian data dianalisis menggunakan metode analisis konten untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang konsep pasar Islam. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa sistem pasar Islam dirancang berdasarkan landasan hukum dan nilai syariah seperti keadilan, kerelaan, keterbukaan, kejujuran, larangan riba, dan persaingan sehat. Harga ditentukan melalui hubungan dinamis antara jumlah barang yang ditawarkan dan kebutuhan pasar. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pasar untuk mencegah distorsi seperti monopoli, penimbunan, dan praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Sistem pasar Islam berfungsi membangun tatanan ekonomi yang mengutamakan keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan sosial. Penerapan prinsip syariah dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan ekonomi modern. Meskipun terdapat tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat dan dominasi sistem ekonomi global, mekanisme pasar Islam tetap memiliki peluang besar untuk diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026