Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol. 5 No. 1 (2026): Juli-Desember 2026

Buy Now Pay Later (BNPL) dan Pengelolaan Keuangan Individu: Perspektif Keuangan Islam

Ahmad Ramdani Ihsan (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)
Erwan Setyanoor (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)
Muhammad Raihan Fadillah (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)
Muhammad Zhidan Al Fariza (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)
Muhammad Adi (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)
Reza Syaputra (Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Kalimantan Selatan)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan digital telah melahirkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater yang semakin masif digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Kemudahan akses dan proses yang cepat menjadikan PayLater sebagai pilihan populer dalam bertransaksi, namun di sisi lain berpotensi mendorong perilaku konsumtif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena penggunaan layanan BNPL dan implikasinya terhadap pengelolaan keuangan individu dalam perspektif Islam. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis sumber-sumber primer dan sekunder dari jurnal nasional dan internasional tahun 2021–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa layanan BNPL, apabila tidak diimbangi literasi keuangan yang memadai, cenderung mendorong perilaku israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan), serta menimbulkan risiko jeratan utang konsumtif. Tinjauan maqashid syariah, khususnya aspek hifzh al-mal (penjagaan harta), menegaskan bahwa penggunaan PayLater harus dilandasi perencanaan keuangan yang matang, pengendalian diri, dan tanggung jawab finansial. Artikel ini menyimpulkan bahwa Islam tidak melarang utang secara mutlak, namun sangat menekankan etika dan kehati-hatian dalam berhutang, jauh dari unsur riba, gharar, dan pemborosan.

Copyrights © 2026