The regulation of adultery in criminal law lies at the intersection of morality, religion, and the protection of the family institution. Differences in its regulation reflect varying criminal policy orientations regarding the legitimate scope of state intervention in private conduct. This article examines the criminal policy orientation governing adultery under Indonesia's Criminal Code through a comparative analysis with Islamic jurisprudence and the legal systems of Saudi Arabia and Egypt. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative law approaches. The findings demonstrate that differences in the regulation of adultery are shaped less by differences in legal systems or religious traditions than by divergent criminal policy orientations concerning the limits of state intervention in private conduct. Islamic jurisprudence and the legal system of Saudi Arabia treat adultery as an offense against public morality, thereby justifying broad state intervention, although the imposition of sanctions is constrained by stringent evidentiary requirements. By contrast, Egyptian law integrates moral values with the principles of modern criminal law by regulating adultery primarily as an offense affecting the family institution. In this context, Indonesia's Criminal Code retains the criminalization of adultery but limits its enforcement through a complaint-based offense (delik aduan), thereby positioning the protection of the family institution as the principal basis for criminal intervention. These findings indicate that Indonesia's criminal policy reflects a shift from safeguarding public morality toward limiting state intervention in the private sphere. This article contributes to the scholarship on criminal policy by demonstrating that models of adultery criminalization are shaped more by differing conceptions of the relationship between the state, morality, and privacy than by differences in legal traditions alone. Pengaturan perzinaan dalam hukum pidana berada pada persinggungan antara moralitas, agama, dan perlindungan institusi keluarga. Perbedaan pengaturannya mencerminkan variasi orientasi kebijakan hukum pidana dalam menentukan batas legitimasi intervensi negara terhadap perilaku privat. Artikel ini bertujuan menganalisis orientasi kebijakan hukum pidana terhadap perzinaan dalam KUHP Indonesia melalui perbandingan dengan fiqh Islam serta hukum Arab Saudi dan Mesir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan perzinaan lebih mencerminkan perbedaan orientasi kebijakan hukum pidana dalam menentukan batas intervensi negara terhadap perilaku privat daripada sekadar perbedaan sistem hukum atau tradisi keagamaan. Fiqh Islam dan praktik hukum Arab Saudi menempatkan perzinaan sebagai pelanggaran moral publik yang melegitimasi intervensi negara secara luas, meskipun penerapan sanksinya dibatasi oleh standar pembuktian yang ketat. Sebaliknya, hukum Mesir mengintegrasikan nilai-nilai moral dengan prinsip hukum pidana modern melalui pengaturan yang lebih berorientasi pada perlindungan institusi keluarga. Dalam konteks tersebut, KUHP Indonesia mempertahankan kriminalisasi perzinaan, tetapi membatasi penegakannya melalui mekanisme delik aduan, sehingga menempatkan perlindungan institusi keluarga sebagai dasar utama intervensi hukum pidana. Temuan ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan hukum pidana dalam KUHP Indonesia merepresentasikan pergeseran dari perlindungan moral publik menuju pembatasan intervensi negara dalam ranah privat. Dengan demikian, artikel ini memperkaya kajian kebijakan hukum pidana dengan menunjukkan bahwa pilihan model kriminalisasi perzinaan lebih ditentukan oleh orientasi hubungan antara negara, moralitas, dan hak privat daripada oleh perbedaan tradisi hukum semata.
Copyrights © 2026