Peradaban Journal of Law and Society
Vol. 5 No. 1 (2026)

Should Crypto Mining Without Consent Be Criminalized? Lessons from the Coinhive Decision

Lucky Elza Aditya (Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia)
Silvy Chintia Adelia (Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia)
Firly Amalia Rafi Ridha (Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

This article examines whether crypto mining conducted without user consent should be criminalized under Indonesian cybercriminal law by drawing lessons from the Japanese Supreme Court's Coinhive Decision. The study employs normative legal research using statutory, case, and comparative approaches to analyze Indonesian cybercrime legislation and the legal reasoning adopted in the Coinhive Decision. Unlike previous studies that primarily discuss cryptojacking from technical or criminal liability perspectives, this research develops a comparative framework that positions informed user consent and the degree of interference with electronic systems as the principal parameters for determining criminal liability. The findings demonstrate that cryptojacking should be criminalized only when it is conducted without valid user consent and results in significant interference with electronic systems, unauthorized exploitation of computing resources, or other measurable harm to users. Conversely, transparent cryptomining conducted pursuant to valid digital agreements should not automatically be regarded as a criminal offense because the elements of unlawfulness and unauthorized conduct are absent. This study contributes to Indonesian cybercriminal law by proposing clearer normative parameters for distinguishing lawful cryptomining from criminal cryptojacking, drawing on the principles of user consent, proportionality, and social acceptance reflected in the Coinhive Decision. Artikel ini mengkaji apakah aktivitas penambangan mata uang kripto tanpa persetujuan pengguna patut dikriminalisasi dalam hukum pidana siber Indonesia dengan mengambil pelajaran dari Putusan Coinhive Mahkamah Agung Jepang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum untuk menganalisis ketentuan hukum siber Indonesia serta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada aspek teknis atau pertanggungjawaban pidana, penelitian ini mengembangkan kerangka komparatif yang menempatkan persetujuan pengguna yang sah dan tingkat gangguan terhadap sistem elektronik sebagai parameter utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptojacking hanya layak dikriminalisasi apabila dilakukan tanpa persetujuan pengguna yang sah serta menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap sistem elektronik, eksploitasi sumber daya komputasi pengguna tanpa hak, atau kerugian yang terukur bagi pengguna. Sebaliknya, aktivitas cryptomining yang dilakukan secara transparan berdasarkan perjanjian digital yang sah tidak seharusnya dipandang sebagai tindak pidana karena unsur tanpa hak dan melawan hukum tidak terpenuhi. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan hukum pidana siber Indonesia dengan menawarkan parameter normatif yang lebih jelas untuk membedakan cryptomining yang sah dari cryptojacking sebagai tindak pidana melalui prinsip persetujuan pengguna, proporsionalitas, dan penerimaan sosial sebagaimana tercermin dalam Putusan Coinhive.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PJLS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Peradaban Journal of Law and Society (PJLS) is an open access and peer reviewed journal provides space for studies in the field of law and its various aspects in society. PJLS is committed to being an important resource in the study of academics and practitioners as well as researchers in the world ...