Transformasi tata kelola pelayanan publik menuntut adanya pergeseran dari pendekatan birokrasi hierarkis menuju collaborative governance. Namun, praktik kolaborasi selama ini masih cenderung difokuskan pada dimensi manajerial dan sering kali terpisah dari kerangka asas partisipasi publik serta kepastian hukum administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi antara asas partisipasi publik dan instrumen hukum administrasi dalam perspektif collaborative governance, sekaligus merumuskan model konseptual yang terintegrasi sebagai landasan normatif penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) berbasis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan sintesis literatur mutakhir (2021–2025) serta analisis dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas collaborative governance memerlukan dua fondasi utama: asas partisipasi publik sebagai fondasi demokratis yang memberikan legitimasi sosial, dan instrumen hukum administrasi sebagai fondasi normatif/yuridis yang menjamin legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Penelitian ini menghasilkan Model Konseptual Sinkronisasi yang mengintegrasikan kedua fondasi tersebut ke dalam mekanisme collaborative governance (kepemimpinan kolaboratif, keterlibatan pemangku kepentingan, komunikasi efektif, kepercayaan antarakto, dan akuntabilitas bersama). Model ini membuktikan bahwa sinergi antara legitimasi sosial dan yuridis secara signifikan mendorong terciptanya pelayanan publik yang efektif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2026