JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 2, No 1 (2018): Justitia Jurnal Hukum

Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan

Fredi Yuniantoro (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2018

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya. Aktivitas seksual yang dimaksud adalah bentuk konten yang dipertunjukan dimuka umum yang menggambarkan kecabulan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008. Apabila diantara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang, Kasus dan Konseptual. Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...