Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. Bebeas mengeluarkan pendapat tidak dapat seenaknya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat. Keterangan ahli yang dilecehakan di dalam sidang pengadilan dalam memberikan keteranganya oleh advokat mempunyai hakikat hak imunitas advokat terkait pertanyaan yang melecehkan ahli tidaklah multlak dimiliki oleh advokat yang tidak mempunyai iktikad baik dan sanksi bagi advokat yang melecehkan ahli akan dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan pencemeran nama baik Pasal 310 KUHP. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak melecehkan akan mendapatkan hak imunitasnya. Pendekatan ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Kata Kunci: Hak Imunitas Advokat; Iktikad Baik; Keterangan Ahli
Copyrights © 2018