Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan instrumen filantropi Islam yang pengelolaannya di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendistribusian ZIS di BAZNAS Kabupaten Kepulauan Sula serta membandingkannya berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian ZIS dilaksanakan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan melalui lima program unggulan, dengan penyaluran zakat tetap mengacu pada delapan golongan mustahik. Dari perspektif hukum positif, pengelolaan ZIS telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sedangkan dari perspektif hukum Islam telah memenuhi ketentuan syariat, termasuk penyaluran kepada delapan asnaf dan penerapan zakat sebesar 2,5%. Penelitian menyimpulkan bahwa hukum positif merupakan implementasi formal dari prinsip-prinsip syariat dalam pengelolaan ZIS sehingga keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, meskipun masih terdapat kendala pada aspek sumber daya manusia dan fasilitas operasional.
Copyrights © 2024