Penyelundupan dan distribusi rokok ilegal di Indonesia menyajikan persoalan yang rumit, dengan konsekuensi luas baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan publik. Pelaku yang melakukan distribusi rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54 dan Pasal 56. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, pengaturan terkait cukai kemudian mengalami pembaruan. penegakan pidana di sektor cukai juga dapat ditempuh melalui mekanisme ultimum remedium berupa pembayaran sanksi administratif dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana penjara dalam melihat efek jera yang diberikan kepada pelaku penyelundupan rokok ilegal serta membandingkan efektivitas sanksi denda terhadap pemulihan penerimaan negara. Melalui metode hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen mengenai tindak pidana peredaran rokok ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana penjara memiliki fungsi represif untuk memberikan efek jera dan memutus jaringan peredaran rokok ilegal, tetapi belum mampu memulihkan penerimaan negara secara langsung. Sebaliknya, penerapan pidana denda berdasarkan mekanisme ultimum remedium lebih efektif dalam mengembalikan penerimaan negara melalui pembayaran denda dalam rentang 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kata Kunci:Penyelundupan Rokok Ilegal, Cukai, Efektivitas Penegakan Hukum
Copyrights © 2026