Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu berdasarkan LaporanLP/A/01/III/RES.4.2/2026/SPKT/POLSEK.KATEMAN/RESINHIL.POLDA RIAU serta mengetahui hambatan yang dihadapi Kepolisian Sektor Kateman. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai KUHAP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan alat bukti, minimnya saksi, dan kompleksitas peredaran narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme penyidik dan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2025