Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip legitimate expectation dalam sengketa transfer pricing melalui studi kasus Watsons v. DGIR di Malaysia. Tujuan penelitian adalah menganalisis pelanggaran prosedural dan substantif oleh otoritas pajak serta merumuskan rekomendasi penerapan prinsip tersebut dalam sistem hukum pajak Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan Malaysia menolak koreksi fiskal yang tidak didasarkan pada analisis pembanding yang sah, dan menegaskan pentingnya perlakuan yang konsisten terhadap wajib pajak. Prinsip legitimate expectation terbukti relevan dalam konteks perpajakan dan mendukung penerapan arm’s length principle serta standar internasional BEPS Action 14. Penelitian ini merekomendasikan agar prinsip legitimate expectation dimasukkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak dan dijadikan pedoman bagi hakim dalam memutus sengketa tranfer pricing.
Copyrights © 2026