Merek pada umumnya diwujudkan dalam bentuk visual, seperti gambar atau logo, yang mengandung makna simbolik dan berfungsi sebagai sarana informasi konsumen terhadap asal muasal produk dari produsen. Mengingat profesi dokter hewan termasuk dalam kategori jasa, maka aspek merek memiliki peran yang relevan dalam praktiknya. Logo Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia telah terdaftar sebagai merek dengan nomor IDM000283919, yang menunjukkan adanya standar kualifikasi bagi dokter hewan yang berada di bawah naungan organisasi tersebut. Keberadaan merek ini secara normatif dapat berfungsi sebagai indikator legitimasi dan kompetensi profesional bagi penyedia layanan kesehatan hewan di Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya, tanda kualifikasi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya pada rumah sakit hewan maupun klinik hewan. Sebagian besar penyedia layanan cenderung tidak menggunakan merek sendiri sebagai identitas utama dalam berinteraksi dengan konsumen. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidak jelasan antara fungsi normatif merek sebagai penanda kualitas dan implementasinya di lapanga
Copyrights © 2026