Penelitian ini membahas pelanggaran etika profesi konsultan teknologi informasi (IT) pemerintah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2024. Fokus penelitian terletak pada keterlibatan finansial dan independensi konsultan IT dalam proses pengadaan teknologi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus melalui analisis literatur, berita terpercaya, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika profesi berupa ketidakindependenan konsultan IT dalam memberikan rekomendasi teknis, yang dipengaruhi oleh konflik kepentingan dan hubungan finansial dengan vendor tertentu. Kondisi tersebut menyebabkan pengondisian spesifikasi teknis, menurunkan objektivitas pengambilan keputusan, serta berdampak pada efektivitas program digitalisasi pendidikan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan digital. Per Februari 2026, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan penetapan lima tersangka, termasuk mantan menteri dan pejabat Kemdikbudristek. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara teori etika profesi dan praktik pengadaan pemerintah di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi, pengawasan, serta penerapan kode etik secara konsisten untuk menjaga independensi konsultan IT dalam pengadaan teknologi pemerintah.
Copyrights © 2026