Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi perlindungan kelompok minoritas di Indonesia serta mengkaji peran hukum adat sebagai mekanisme alternatif dalam mendukung perlindungan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang mengintegrasikan sumber teoretis berupa jurnal ilmiah dan sumber empiris berupa laporan serta berita terkait pelanggaran terhadap kelompok minoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan minoritas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama akibat keterbatasan hukum formal yang bersifat normatif dan kurang kontekstual terhadap dinamika sosial masyarakat. Dalam kondisi tersebut, hukum adat sebagai living law memiliki potensi signifikan karena memiliki legitimasi sosial yang kuat dan mampu menawarkan pendekatan yang lebih restoratif. Namun demikian, penerapan hukum adat juga memerlukan penyesuaian agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, pendekatan pluralisme hukum menjadi relevan melalui integrasi antara hukum negara dan hukum adat, sehingga dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif, kontekstual, dan berkeadilan. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kajian pluralisme hukum serta memberikan rekomendasi konseptual bagi pengembangan kebijakan perlindungan minoritas di Indonesia.
Copyrights © 2026