Penelitian ini menganalisis eksistensi perjanjian nominee dalam praktik kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) dengan studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS. Isu ini muncul akibat praktik penggunaan perjanjian nominee sebagai sarana penyelundupan hukum untuk menguasai hak milik atas tanah yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang umumnya membahas perjanjian nominee dari perspektif kebebasan berkontrak atau aspek keabsahan perjanjian semata, penelitian ini secara spesifik menempatkan perjanjian nominee dalam kerangka doktrin fraus legis dan asas nasionalitas dalam hukum agraria. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum perjanjian nominee dalam kepemilikan tanah oleh WNA dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan perjanjian tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian nominee secara teoritis dapat bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata, penggunaannya untuk memberikan penguasaan hak milik kepada WNA menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA. Putusan pengadilan menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan bentuk fraus legis yang tidak hanya melanggar asas nasionalitas, tetapi juga mengaburkan prinsip keadilan agraria. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan konstruksi yuridis bahwa perjanjian nominee dalam konteks pertanahan bukan sekadar persoalan keabsahan kontraktual, melainkan bentuk penyimpangan sistemik terhadap rezim hukum agraria nasional yang menuntut pembatasan normatif yang lebih tegas.
Copyrights © 2026