Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaiman implementasi penyelesaian tanah melalui bale mediasi, sejauh mana efektivitas bale mediasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan untuk mengetahui faktor kendala dan pendorong penyelesaian sengketa pertanahan di bale mediasi di Desa Aikmel. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris, yang melibatkan analisis peraturan perundang-undangan serta observasi dan wawancara langsung dengan para pihak, metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis untuk mendapatkan gambaran yang konferehensif mengenai implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. Proses mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk membantu memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Faktor hambatan dan pendukung mediasi di Desa Aikmel yang paling utama adalah tidak adanya lembaga Bale Mediasi sampai saai ini. Adapun salah satu faktor pendorongnya yaitu Pemerintah Daerah sudah memberikan dukungan tentang keberadaan Bale Mediasi baik dukungan dalam bentuk materiil maupun dukungan dalam bentuk formill terbukti dengan Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi dan Peraturan Bupati Lombok timur nomor 39 Tahun 2019 tentang Pembentukan Bale Mediasi.
Copyrights © 2026