Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari perjanjian kawin dalam mengatur pertanggungjawaban utang piutang serta pertanggungjawaban utang piutang dalam perkawinan yang timbul dari perjanjian kawin akibat perceraian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif melalui metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya dibuat pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, sedangkan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuatĀ sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, lalu diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan dengan syarat suami dan istri sepakat serta disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pertanggungjawaban utang piutang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur secara jelas akan tetapi mengenai pertanggungjawaban utang piutang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya di Pasal 93, bahwa harta suami dan istri tidak otomatis bercampur, masing-masing bertanggung jawab atas hartanya, namun apabila ada utang yang timbul untuk kepentingan keluarga maka dibebankan ke harta bersama, lalu suami, dan terakhir istri. Jika utang istri timbul karena kebutuhan rumah tangga, maka suami tetap berkewajiban menanggungnya.
Copyrights © 2026