Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pencegahan perkawinan anak serta peran pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis yang dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas usia minimal perkawinan telah ditegaskan dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia 19 tahun, sehingga praktik perkawinan anak secara normatif wajib dicegah. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur desa, serta kuatnya pengaruh budaya lokal yang masih mendominasi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui edukasi, penguatan peran Kantor Urusan Agama, serta pembentukan peraturan desa, namun masih diperlukan harmonisasi antara nilai adat dan prinsip perlindungan anak agar pencegahan perkawinan anak dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2026