Masyarakat adat yang bermukim di kawasan hutan, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), menghadapi persoalan struktural dalam mengakses pelayanan kesehatan yang layak. Di satu sisi, hukum kehutanan bertujuan melindungi kawasan hutan sebagai sumber daya strategis negara, namun di sisi lain, pembatasan akses dan status kawasan hutan seringkali berdampak pada terbatasnya pembangunan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum kehutanan mempengaruhi pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat di kawasan hutan daerah 3T. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketegangan normatif antara rezim hukum kehutanan dan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum kehutanan yang lebih responsif terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat adat di daerah 3T melalui pendekatan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026