Hukum pengangkutan mengatur kewajiban penyelenggara angkutan umum untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pengangkutan bus di Terminal Purabaya masih ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kenyamanan penumpang, seperti kelebihan kapasitas, penumpang yang telah membeli tiket namun tidak memperoleh tempat duduk, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas penerapan prinsip kenyamanan penumpang bus dalam perspektif hukum pengangkutan serta hambatan pengawasannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris melalui observasi dan wawancara dengan penumpang, pengelola terminal, serta perusahaan otobus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kenyamanan penumpang di Terminal Purabaya belum efektif, yang ditunjukkan oleh masih ditemukannya praktik overkapasitas pada jam-jam tertentu, ketidaksesuaian antara jumlah tiket terjual dan kapasitas tempat duduk, serta minimnya penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan perusahaan otobus, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait. Secara ilmiah, penelitian ini berkontribusi dalam mempertegas indikator efektivitas hukum pengangkutan berbasis pemenuhan hak kenyamanan penumpang sebagai bagian dari perlindungan konsumen jasa transportasi. Implikasi hukumnya menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi yang konsisten guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak penumpang.
Copyrights © 2026