Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekologi perkotaan, sehingga perhatian dari instansi terkait sangat diperlukan. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, ketersediaan RTH publik di Sleman belum mencapai batas minimal 20% sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DLH Kabupaten Sleman dalam optimalisasi fungsi RTH di Taman Denggung pasca revitalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran pemerintah menurut Siagian, yaitu sebagai regulator, fasilitatos dan dinamisator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DLH telah menjalankan perannya dengan cukup baik sebagai regulator melalui kebijakan dan aturan pengelolaan Taman Denggung, sebagai fasilitator dengan penyediaan sarana bermain anak, serta sebagai dinamisator dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan sosial dan lingkungan. Peran DLH yag masih perlu ditingkatkan adalah peran sebagai fasilitator dalam hal perawatan area taman terutama pada sanitasi kamar mandi. Sedangkan peran dinamisator perlu dilakukan dengan menambah media sosialisasi melalui papan informasi untuk mendorong peran serta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan area Taman Denggung.
Copyrights © 2026