Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan salah satu fungsi strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan ketertiban umum, penanganan penyakit masyarakat (PEKAT), serta penertiban pedagang kaki lima (PKL). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas layanan Trantibun, PEKAT, dan PKL yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner tertutup menggunakan skala Likert terhadap 70 responden pengguna layanan. Analisis data dilakukan melalui penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap sembilan unsur pelayanan, meliputi persyaratan, sistem dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi dan perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai IKM layanan sebesar 3,12 dengan nilai interval konversi 78,10 yang berada pada kategori B (Baik). Meskipun demikian, terdapat beberapa unsur pelayanan yang masih berada pada kategori kurang baik, khususnya waktu penyelesaian, produk spesifikasi jenis pelayanan, dan perilaku pelaksana. Temuan ini menunjukkan perlunya upaya perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Copyrights © 2026