Remediasi tanah tercemar minyak bumi telah banyak dilakukan oleh perusahaan minyak bumidi Indonesia. Di antaranya yang telah menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri NegaraLingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, tentang tata cara remediasi tanah tercemar minyakbumi secara biologis. Pada hakekatnya, remediasi tanah tidak hanya dapat dilakukan dengancara biologis saja. Teknik-teknik remediasi non-biologis yang memanfaatkan sifat-sifat fisikadan kimia kontaminan juga dapat digunakan, misalnya teknik desorpsi termal dan teknik cucilahan. Keberhasilan bioremediasi masih menjadi bahan polemik, mengingat berbagai senyawaatau komponen hidrokarbon di dalam minyak bumi mempunyai sifat rekalsitran. Polemik ini jugamenyangkut tentang biaya operasional yang sering dikatakan bahwa biaya bioremediasi lebihmurah dibanding dengan biaya cara-cara non-biologis. Tulisan ini mencoba menjabarkan hasilstudi tentang perbandingan biaya dari beberapa teknik remediasi. Diharapkan tulisan ini dapatdigunakan sebagai pedoman bagi para industri minyak pengguna teknologi remediasi maupunpemerintah sebagai regulator lingkungan. Dan pada kelanjutannya, dapat pula diterbitkan pedomanbagi tata cara teknik remediasi secara non-biologis.
Copyrights © 2011