Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi legitimasi fiskal Indonesia melalui pengembangan Pancasila Tax Model sebagai kerangka konseptual yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, prinsip Trias Politica dan Theory of Fiscal Legitimacy. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, dengan data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap delapan informan yang terdiri atas akademisi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak, pelaku usaha, dan peneliti kebijakan fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi fiskal di Indonesia lemah bukan karena kurangnya dasar hukum, melainkan karena belum terwujud keadilan sosial, transparansi, dan komunikasi publik yang partisipatif. Nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah yang terkandung dalam Pancasila berpotensi menjadi fondasi etika publik untuk memperkuat fiscal trust antara negara dan warga negara. Pancasila Tax Model yang dihasilkan menempatkan Pancasila sebagai dasar moral kebijakan fiskal,Trias Politica sebagai mekanisme kelembagaan legitimasi, dan Fiscal Legitimacy Theory sebagai kerangka ilmiah hubungan negara-rakyat dalam sistem perpajakan. Model ini menawarkan paradigma baru bagi reformasi fiskal Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan berkepribadian nasional, dimana pajak dipahami sebagai beban hukum, melainkan sebagai ekspresi gotong royong menuju keadilan sosial.
Copyrights © 2025