Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kompromi untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) terbagi atas closed loop di mana KSP dan USP diawasi Kemenkop dan tentunya internal koperasi dan opened loop untuk KSP dan diberi waktu transisi dua tahun untuk menjadi Koperasi Jasa Keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tulisan ini merekomendasikan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi lebih cocok diberikan kepada Pemerintah dengan alasan konteks pengembangan koperasi, demokrasi, inklusif sosial, budaya lokal, sejarah, regulasi dan mempertimbangkan lesson learned pengalaman negara lain dalam mengembangkan koperasi. Sedangkan pengaturan dan pengawasan usaha jasa keuangan oleh koperasi lebih cocok diawasi oleh OJK dengan alasan koperasi jasa keuangan dapat menghimpun dana masyarakat dan untuk melindungi konsumen pengguna jasa keuangan. RUU PPSK ini memuat jumlah pasal hal-hal yang teknis yang seharusnya cukup diatur dalam PP. RUU PPSK perlu mengakomodasi suara dan aspirasi gerakan koperasi yang ditujukan untuk mendorong tumbuhnya lembaga penunjang yang dibutuhkan KSP/USP dan Koperasi Jasa Keuangan. Metode Pelatihan dilaksanakan dengan metode partisipatif yang memungkinkan peserta berinteraksi secara langsung dengan para pelatih/instruktur.
Copyrights © 2023