Koperasi Syariah dalam melakukan operasionalnya harus sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini menjadi konsep dasar operasional bagi koperasi syariah untuk agar setiap usaha yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sehingga mendatangkan keberkahan bagi pengelola koperasi dan anggota serta masyarakat. Hal inilah yang perlu dipahami oleh pengurus dan pengelola koperasi syariah, yaitu melalui pendidikan perkoperasian yang salah satunya diselenggarakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun tujuan dilaksanakan pendidikan perkoperasian ini adalah memberikan pemahaman mengenai konsep dasar operasional koperasi syariah bagi pengurus dan pengelola KSPPS BMT Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga mampu meningkatkan pengetahuan untuk mengelola koperasi syariah. Metode yang digunakan dalam pendidikan perkoperasian ini adalah metode ceramah yang dibantu dengan menayangkan visual materi, dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi guna memecahkan masalah yang timbul, disertai dengan solusi. Melalui pendidikan perkoperasian ini, pengurus dan pengelola KSPPS BMT Forsitama Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta telah mampu memahami konsep dasar operasional koperasi syariah hakikatnya menggunakan akad musyarakah muwafadhah dengan prinsip ta’awun atau gotong royong yang mengacu pada sumber Hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2024