Gelar 'Gus' dalam tradisi Islam Indonesia merepresentasikan otoritas keagamaan yang berbasis pada warisan dan institusi pesantren. Namun, kehadiran media sosial yang disruptif seperti TikTok telah menciptakan arena baru yang secara fundamental menegosiasikan ulang makna dan praktik otoritas tersebut. Melalui pendekatan kualitatif-kritis, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi representasi otoritas Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) di TikTok dan mengkaji dampaknya terhadap konsep-konsep inti mengenai legitimasi, etika, dan figur ulama dalam tradisi keilmuan Ushuluddin. Hasil analisis menunjukkan bahwa Gus Miftah menggunakan berbagai strategi, seperti pemanfaatan silsilah dan adaptasi konten ke dalam format hiburan. Ditemukan bahwa strategi-strategi ini, meskipun efektif dalam membangun popularitas digital, secara bersamaan menciptakan ketegangan dengan prinsip etika keislaman seperti tawadhu' (kerendahan hati) dan berisiko menyebabkan pendangkalan makna (tadḥīl al-maʿnā) dalam dakwah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena 'dai-influencer' ini melahirkan model otoritas hibrida yang memicu krisis legitimasi jika dibandingkan dengan sistem validasi ilmu tradisional Islam seperti isnād dan ijāzah. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi secara signifikan pada studi Ushuluddin kontemporer dengan memetakan tantangan konseptual dan etis yang diajukan oleh media digital terhadap definisi, validasi, dan praktik otoritas keagamaan di masa kini.
Copyrights © 2025