Artikel ini menelaah kembali larangan nikah lintas agama dalam Islam dengan memadukan pendekatan tafsir tematik dan analisis uṣūl al-fiqh. Studi ini memfokuskan diri pada tiga korpus utama: (1) al-Baqarah 2:221 yang membatasi pernikahan dengan musyrik Arab pra-Islam; (2) al-Mumtahanah 60:10 yang lAhlr pasca-Hudaibiyah dan menegaskan konteks peperangan; serta (3) al-Māʾidah 5:5 yang memberi ruang kawin campur dengan Ahl al-Kitāb. Kajian filologis menunjukkan bahwa term musyrik tidak identik dengan Ahl al-Kitāb, sehingga larangan Qurʾani bersifat kontekstual dan tidak bersifat mutlak terhadap semua non-Muslim. Melalui kritik terhadap kaidah-kaidah ijtihad klasik, penelitian ini berargumen bahwa fatwa keharaman pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim bersandar pada pertimbangan sosial-historis, bukan teks qathʿī, sehingga terbuka untuk re-ijtihad seiring perubahan konteks global. Penulis menyimpulkan perlunya konstruksi ulang fiqh perkawinan lintas agama yang lebih inklusif dan berorientasi maslahat demi meminimalkan kemudaratan sosial-keagamaan.
Copyrights © 2025